Khofifah Ungkap Alasan Terbitnya SE Larangan Diskriminasi Usia Kerja

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa membeberkan alasan menerbitkan Surat Edaran (SE) Larangan Diskriminasi Usia Kerja. Hal ini sebagai tindak lanjut adanya fenomena pekerja yang sudah berusia kepala tiga hingga empat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Khofifah memastikan bahwa kebijakan ini sudah melalui proses kajian dan diskusi dengan pengusaha. Mayoritas dari mereka setuju kalau batasan usia kerja dalam rekrutmen dihilangkan.
"Ini untuk menentukan usia di dalam rekrutmen ketenagakerjaan. Tapi sudah kita komunikasikan dengan perusahaan A, kita komunikasikan dengan perusahaan B," ujar Khofifah.
"Ibaratnya begini, ketika kita itu mengeluarkan kebijakan, bukan kita tiba-tiba memutuskan. Kita sudah mengkomunikasikan untuk skill tertentu," tegasnya menambahkan.
Jadi, lanjut Khofifah, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan beberapa pemilik perusahaan besar. Mereka tidak keberatan itu. "Saya menyampaikan bahwa mereka itu sebetulnya sudah lebih profesional gitu, kalau manajer ini sudah manajer-manajer top yang biasa malah dicari gitu ya di perusahaan-perusahaan top," katanya.
"Nah tapi bahwa di perusahaan - perusahaan ini sering kali mempersyaratkan usia maksimal 25 tahun, ini kalau sudah mereka katakan ini terkena PHK ya sudah selesai aja gitu," pungkasnya.