Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kepala Sekolah Pelaku Cabul di Banyuwangi Ternyata Penggemar Porno

Kepala Sekolah Pelaku Cabul di Banyuwangi Ternyata Penggemar Porno
Tersangka pencabulan di Banyuwangi. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)
Share Article

Banyuwangi, IDN Times - Terjerat kasus pencabulan sejumlah siswi di bawah umur, MK (48) dipastikan bakal menjalani masa tuanya di dalam penjara. Guru sekaligus Kepala Sekolah dan juga Ketua Yayasan di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, ini terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

MK ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan bejatnya kepada siswinya sendiri. Menurut keterangan polisi, sejauh ini ada 3 korban yang berani melapor. Diduga kuat, masih ada lagi korban namun takut untuk buka suara. Belakangan diketahui bahwa MK hobi nonton film porno.

"Berdasarkan informasinya masih ada (korban) lagi. Itu tidak menutup kemungkinan, maka kita tetap memproses jika ada laporan lagi yang masuk," kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

1. Kepala Sekolah kecanduan film biru

Ilustrasi film biru. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi film biru. (IDN Times/ Agung Sedana)

Setelah menjalani pemeriksaan, ada beberapa fakta yang terkuak dari kasus pencabulan Kepala Sekolah ini. Salah satunya yakni kebiasaan buruk tersangka yang suka mengoleksi dan menikmati film-film porno. Kepada polisi MK mengaku, inilah alasan tersangka yang mendorongnya melakukan tindakan cabul.

"Pelaku ini sering menonton film atau video tidak senonoh yang kemudian mendorongnya untuk melakukan kejahatannya," ungkap Hidayat.

Kebiasaan MK menonton film ini bahkan dapat dikatakan cukup parah. Dalam sehari, MK bahkan bisa menonton hingga sejumlah film sekaligus. 

"Pelaku mengaku tergiur setelah menyaksikan film tersebut. Status pelaku ini masih berkeluarga. Punya istri dan anak," jelasnya. 

2. Sejak 2016 hingga 2022

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Hidayat menyebut, pencabulan dilakukan oleh MK kali pertama pada tahun 2016. Saat itu, dua korbannya masih kelas 1 SD. Peristiwa itu terus berlanjut hingga tahun 2018. Sedangkan korban yang ketiga, adalah bocah 9 tahun yang dicabuli oleh MK di akhir tahun 2022.

"Dua laporan lainnya menyusul setelah ada yang berani lapor duluan. Pelaku ini melakukan aksinya terpisah di TKP berbeda," kata Hidayat.

Menurutnya, pelaku kebanyakan melakukan tindakan asusila tersebut di ruang guru saat pulang sekolah. Disitu, pelaku dengan leluasa mencabuli korban. Lebih mirisnya, salah satu korban bahkan dicabuli di tepian jalan.  

3. Polisi jamin perlindungan korban

Ilustrasi pemeriksaan polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pemeriksaan polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Hidayat menegaskan, Polresta Banyuwangi telah mengambil alih kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut. Selain itu, polisi juga telah menjamin perlindungan kepada seluruh korban MK. Atas terungkapnya kasus ini, polisi mendorong kepada korban lain hendaknya tidak takut melapor.

"Kami melindungi identitas sekaligus keselamatan dari para korban ini. Jadi jika memang ada korban lain, bisa melaporkan dan kami akan memprosesnya sebagaimana mestinya," jelasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Malam 1 Suro, Akses Masuk Kota Surabaya Disekat Polisi

14 Jun 2026, 17:41 WIBNews