Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kenaikan Gaji Ditunda, ASN yang Berkampanye Juga Dipanggil Bawaslu

Ilustrasi/Pexels/Tracy Le Blanc

Malang, IDN Times - Akhir bulan Oktober lalu, Kota Malang sempat dihebohkan dengan unggahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengirim beberapa kiriman berbau kampanye ke akun media sosial Facebook. ASN yang belakangan diketahui sebagai Bambang Setiono itu bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang. Tercatat beberapa kali Bambang mengirim unggahan di Facebook yang membuat ia harus berurusan dengan Bawaslu dan instansi lain terkait.

1. Tidak hanya sekali mengunggah status kontroversial

Facebook.com/Bambang Setiono

Awalnya, pada tanggal 22 Oktober 2018 Bambang Setiona mengunggah tulisan "Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Pancasila" di Facebook. Unggahan itu pun mendapat tanggapan beragam dari netizen. Tak berhenti di situ, tanggal 24 Oktober Ia memposting kembali mengunggah status "2019 Ganti Presiden" disertai sebuah gambar.

2. Telah mendapat hukuman penundaan gaji

Pixabay.com/joaogbjunior

Setelah dilakukan pengkajian oleh Pemkot Malang, Pemkot Malang memutuskan untuk memberi sanksi kepadanya. "Sanksi sudah diberikan, yakni penundaan gaji berkala satu tahun," terang Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto.

3. Bawaslu tetap lakukan pemanggilan

IDNTimes/Habil Misbschul

Walau sudah kena sanksi, Bawaslu Kota Malang tetap melakukan pemanggilan kepada Bambang Setiono. Akhirnya, Bambang memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi pada Selasa (13/11). Ia tidak memberikan keterangan pada wartawan yang telah menunggunya di Kantor Bawaslu Kota Malang. "Langsung tanyakan saja ke Bawaslu," ujarnya sambil berlalu.

4. Bawaslu akan serahkan hasil ke Komisi ASN

IDN Times/Habil Misbachul

Di lain sisi, Komisioner Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam mengatakan bahwa Bambang telah mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak mengetahui aksinya melanggar aturan yang telah ditentukan terkait netralitas ASN.

"Diakui ia tidak memahami bahwa aturan itu dianggap sebagai kampanye untuk calon tertentu," jelas Rustam. Rustam melanjutkan, Bawaslu Kota Malang akan melakukan kajian kembali yang mana hasilnya akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Habil Misbacul Amal
Faiz Nashrillah
Habil Misbacul Amal
EditorHabil Misbacul Amal
Follow Us