Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kena UU ITE karena Tagih Utang, Perempuan di Malang Ngadu ke DPR RI

Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Ibu muda bernama Dian Patria Arum Sari asal Pakisaji, Kabupaten Malang yang terancam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengadukan nasibnya ke DPR RI. Dian mengatakan ia ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Wajar jika ia mengadu, Dian terancam tuntutan hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta hanya karena menagih utang.

"Saya kemarin ditemui langsung sama Pak Dasco, Wakil Ketua DPR RI. Mereka berjanji akan segera mengusut kasus ini," ucap Dian saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Selasa (14/02/2023).

Kepada Dian dan kuasa hukumnya, Dasco menjanjikan kalau kasus ini akan segera diusut. Hasilnya pada Senin (13/02/2023) Komisi 1 DPR RI bersama Menteri Kominfo, Jhonny G Plate membahas rencana perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE.

1. Awal mula Dian terjerat UU ITE

Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kepada IDN Times, Dian menceritakan kalau pada awalnya kasus ini terjadi pada 2019 ia bertemu kawan suaminya bernama Wahyu Dedik. Wahyu ini ternyata sejak lama menawarkan saham kepada Dian untuk bisnis ayam petelur, ia menawarkan saham sebanyak 60 persen. Saat Dian mengecek di rumah Wahyu, memang ada ayam petelur beserta kandang ayamnya.

"Saya awalnya kurang sreg, tapi dia memberikan jaminan mobilnya untuk meminjam uang. Karena nilai mobilnya lebih tinggi dari utangnya Rp25 juta, akhirnya saya mengambil mobil tersebut dengan janji akan mengembalikan uang tersebut selama satu bulan," jelasnya.

Dian mengingat kalau saat meminjam uang tersebut, Wahyu mengatakan akan segera mengembalikan uang bersama kawannya yang bernama Bayu. Dian awalnya tak curiga, ia juga tidak mengenal pria bernama Bayu tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, Dian lalu pulang dan sampai di rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga sekitar 2 jam kemudian datangnya 5 orang pria, salah duanya bernama Bayu dan Aris. Mereka berlima mengatakan ingin mengambil mobil yang baru diterima oleh Dian, pasalnya Wahyu telah menyewa mobil tersebut selama 3 bulan dan tidak pernah dikembalikan.

"Bayu mengaku kalau mobil yang diberikan Wahyu itu miliknya, dengan bukti nota pembayaran di Indonesia hari itu juga jam 19.30 WIB. Bayu ini mengatakan kalau mobil tersebut sudah dibawa Wahyu selama 3 bulan dan belum dikembalikan," jelasnya.

Dian curiga ia dibuntuti kelima pria tersebut, pasalnya rumahnya berada di dalam gang yang sulit dihafalkan oleh orang asing. Apalagi, Bayu mengaku berasal dari Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang jaraknya 25 kilometer dari rumahnya.

"Yang aneh lagi, waktu saya tanya apakah mobil itu ada GPS atau tidak, katanya tidak ada. Padahal rumah saya masuk gang. Kok bisa dalam waktu kurang dari 3 jam dia sampai rumah saya. Padahal saya juga tidak memberi informasi alamat saya ke siapapun," ungkapnya.

Akhirnya Dian dan suami ngotot tidak mau menyerahkan mobil tersebut. Hingga akhir 5 pria tersebut memutuskan pergi meskipun tetap mengejar Dian untuk memberikan mobil tersebut.

2. Bayu mengaku kalau itu adalah modus penipuan

Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari saat menunjukkan surat utang-piutang dengan Bayu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari saat menunjukkan surat utang-piutang dengan Bayu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Beberapa hari mendapatkan teror dari Bayu, Dian akhirnya menelusuri sendiri asal muasal mobil tersebut. Ia lalu mendapatkan titik terang kalau 2 hari sebelum diserahkan kepada dirinya, mobil tersebut sempat disimpan oleh orang bernama Joko Umbaran. Joko ternyata sama-sama menjadi korban dari modus yang sama, bahkan yang mengambil mobil tersebut juga orang yang sama, Bayu dan Aris.

"Kemudian saat ditelpon terus sama bapak-bapak yang mengaku dari Pemuda Pancasila bernama Sudarmaji. Tapi saya langsung meminta bantuan salah satu tokoh di Kabupaten Malang, Geng Wahyudi. Akhirnya saya dan Bayu ini dipanggil ke rumahnya Geng Wahyudi," ujarnya.

Dian mengatakan kalau akhirnya Bayu mengaku kalau itu adalah modus penipuan setelah diinterogasi oleh Geng Wahyudi. Kemudian terbitlah surat utang-piutang, dengan Bayu memiliki kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta dengan tenggat waktu 10 hari.

3. Akhirnya terjerat UU ITE

Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Korban UU ITE karena menagih utang di Facebook, Dian Patria Arum Sari. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sepuluh hari berlalu, Bayu justru tidak terlihat batang hidungnya. Sudah 2 kali Dian mendatangi rumah orang tua bayu, dan sekali datang ke rumah istri Bayu yang bernama Disa Putri. Namun, Bayu tetap misterius keberadaannya.

"Karena saya jengkel, akhirnya saya lapor ke Polres Malang. Tapi kok saya rasa tidak ada perkembangan. Akhirnya saya makin jengkel, dan menulis komentar di postingan Facebook Disa Putri. Saya sempat menulis komentar di posting Facebook Bayu, tapi sepertinya sudah dihapus," tuturnya.

Salah satu komentar yang menjadi bumerang bagi Dian adalah 'suami istri nggak baik, suami istri nggak benar, saya kejar utang tersebut.' Setahun kemudian pada 2020, ia dilaporkan oleh Disa Putri di Polres Pasuruan, Dian dilaporkan dengan Pasal UU ITE.

Sempat ada mediasi 2 kali di Polres Pasuruan, namun mediasi tersebut tidak pernah mendapatkan titik terang. Mediasi pertama Disa Putri beralasan kalau dirinya bangkrut akibat komentar Dian di Facebook. Pada mediasi kedua, Disa menyalahkan Dian atas kematian ibunya, menurutnya sang ibu meninggal karena Dian datang menagih utang ke rumahnya.

"Akhirnya kasus ini dari Kejaksaan Pasuruan dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Kemudian saya disidik lagi, dimediasi lagi, dan Disa tidak mau datang juga. Lalu akhirnya persidangan dilakukan di PN Kepanjen ini," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Polres Tanjung Perak Bekuk 45 Penjahat, Curanmor hingga Gangster

04 Nov 2025, 19:57 WIBNews