Surabaya, IDN Times - Aksi penjambretan yang menyasar pengendara motor di kawasan Jalan Undaan-Kalianyar, Surabaya, berakhir gagal setelah dua pelaku ditangkap polisi usai kejar-kejaran dramatis di sejumlah ruas jalan kota.
Kedua pelaku berinisial WW (31) dan AMP (25), warga Tambak Gringsing, Surabaya, kini telah ditahan di Mapolsek Genteng. Sementara satu unit iPhone XR milik korban dapat diselamatkan dan dikembalikan.
Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, BHH, seorang karyawan swasta asal Surakarta yang tinggal di rumah kos di Surabaya, menjadi sasaran saat berhenti di lampu merah simpang Jalan Undaan-Jalan Kalianyar.
"Saat korban berhenti di lampu merah, handphone yang sedang dipegang di tangan kiri langsung dirampas pelaku yang dibonceng menggunakan tangan kanannya. Setelah berhasil mengambil handphone, kedua pelaku langsung melarikan diri," ujarnya tertulis, Minggu (14/6/2026).
Menurut Grandika, kedua pelaku memang berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari pengendara yang memegang telepon genggam, terutama di kawasan minim penerangan. WW berperan sebagai joki sekaligus pemilik sepeda motor, sedangkan AMP bertugas merampas ponsel korban.
Usai kehilangan ponselnya, korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak.
Saat berada di simpang Jalan Ambengan-Jaksa Agung Suprapto, korban kembali melihat motor pelaku melintas dan spontan berteriak "maling" sambil melakukan pengejaran lagi. Teriakan korban didengar anggota Unit Reskrim Polsek Genteng yang sedang berpatroli dalam kegiatan kring serse.
Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Kejar-kejaran berlangsung cukup panjang. Pelaku melintas di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan BKR Pelajar, Jalan Jimerto, hingga nekat melawan arus demi menghindari petugas.
"Petugas sudah berteriak 'polisi' agar pelaku berhenti. Namun pelaku justru terus memacu kendaraannya untuk melarikan diri," kata Grandika.
Saat petugas berusaha mengadang, pelaku tetap memaksakan diri kabur hingga menyebabkan salah satu anggota polisi sempat terseret dan kedua kendaraan akhirnya terjatuh. Dari insiden tersebut, kedua pelaku mengalami luka lecet sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tanpa pelat nomor serta satu unit iPhone XR warna putih milik korban.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi penjambretan serupa di wilayah Surabaya. Sebab, modus yang digunakan dinilai cukup terencana, yakni berkeliling mencari korban yang menggunakan ponsel saat berkendara sebelum merampasnya di lokasi yang sepi atau minim penerangan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
