Trenggalek, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi, yang berlaku selama masa status Tanggap Darurat COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan menyikapi dampak ekonomi dan pemberlakuan pembatasan fisik atau physical distancing kepada masyarakat.
Melalui teleconference di Gedung Smart Center, Selasa (1/4) malam, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi Forkopimda dan beberapa pejabat terkait termasuk beberapa pihak swasta yang membantu hal ini, menyampaikan kebijakan ekonomi ini.
