Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kata Budi Arie, Rencana Koperasi Kelola Tambang Tinggal Tunggu Waktu
Menkop RI, Budi Arie Setiadi saat meninjau MBG di MTs dan SMK Annur Bululawang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Setelah sebelumnya organisasi masyarakat (ormas) mengelola tambang dan universitas, pemerintah juga berencana memberikan izin pengelolaan tambang untuk koperasi. Bahkan, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menyebut rencana itu sudah hampir diwujudkan.

1. Budi Arie mengatakan jika ijin koperasi mengelola tambang tinggal menunggu waktu

Menkop RI, Budi Arie Setiadi saat meninjau MBG di MTs dan SMK Annur Bululawang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Budi mengungkapkan kalau mereka tengah menggodok izin pengelolaan tambang oleh koperasi. Menurutnya, kebijakan ini tinggal menunggu waktu untuk diresmikan. "Tunggi aja (diresmikan). Karena di UU minerba sudah di izinkan koperasi untuk mengelola tambang," ujarnya saat dikonfirmasi di Pondok Pesantren Annur Bululawang pada Selasa (25/2/2025).

2. Budi Arie tegaskan pemerintah tidak serta merta mengizinkan semua koperasi menambang

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun akan membuka karpet merah agar koperasi bisa memilih ijin pengelolaan tambang, Budi menegaskan bahwa mereka tidak akan serta merta mengizinkan semua koperasi menambang. Menurutnya, harus ada tenaga ahli di koperasi sehingga penambangan tidak merusak lingkungan.

"Cuma saya sudah bilang mengelola tambang itu ada resiko lingkungan hidup. Saya gak mau koperasi mentang-mentang mengelola tambang, entar rusak lingkungan hidupnya (tidak dipikirkan) kalau dia gak punya expertis-nya atau ahlinya," tegasnya.

3. Awalnya kampus yang diizinkan menambang, kini koperasi dan UMKM yang disasar

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya pemerintah ingin mengizinkan kampus atau universitas untuk melakukan aktivitas penambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tapi, karena berbagai penolakan, pemerintah akhirnya membatalkan rencana agar universitas memiliki ijin menambang. Setelah RUU ini disahkan pada 20 Januari 2025 lalu, pemerintah mengizinkan koperasi dan UMKM untuk melakukan aktivitas penambangan.

Kebijakan ini menjadi pro kontra di masyarakat karena kurang yakin apakah koperasi dan UMKM mampu mengelola tambang tanpa menimbulkan dampak lingkungan. Tapi pemerintah berkeyakinan akan memberikan syarat yang ketat dan pengawasan terhadap pengelolaan tambang oleh koperasi dan UMKM.

Editorial Team

Related Article