Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Kediri, IDN Times - Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Tartil Qur’an (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kasus ini sebanyak 4 santri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas milik dua tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan setempat, sehingga belum bisa disidangkan.

1. Sidang agenda pembacaan dakwaan

Suasana persidangan kasus penganiayaan santri di Kediri. IDN Times/ istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku di bawah umur, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) saudara korban dari Bali.

Rencananya besok akan dilanjut dengan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Jadi hari ini kita sidang pembacaan dakwaan, pasalnya seperti kemarin di penyidik, anak (pelaku) tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi jam 10 besok,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

2. Tim kuasa hukum siapkan 5 saksi yang meringankan

Editorial Team

Tonton lebih seru di