Banyuwangi, IDN Times - Polresta Banyuwangi mengungkap pelaku pemalsuan surat rapid antigen palsu. Surat tersebut dijual kepada masyarakat yang akan menyeberang ke Bali, sebagai syarat. Kini tiga pelaku asal Banyuwangi dan Lumajang telah ditangkap.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dari barang bukti yang disita sejumlah 48 surat antigen palsu, pelaku tampak sangat mempelajari atau mirip.
"Ini modus yang sangat dipelajari, mulai dari lembar cetakan surat, kemudian verifikasi, barcode palsu," ujar Nasrun saat rilis di Polresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).