Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Pelecehan Dokter RS Persada Malang, Pegawai RS Diperiksa

Kasus Pelecehan Dokter RS Persada Malang, Pegawai RS Diperiksa
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Malang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dokter RS Persada Malang berinisial AY terus berlanjut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah memanggil saksi baru dalam kasus ini.

1. Polisi telah memeriksa saksi dari Pegawai RS Persada Malang

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan jika pihaknya telah memanggil saksi baru dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter RS Persada Malang. Saksi ini adalah Pegawai RS Persada Malang berinisial AK.

"Ya (pemeriksaan) tentang saat itu melihat atau mendengar terlapor berada di RS. Nanti kalau secara detail akan kami lakukan rilis lengkap perkara ini kalau sudah dinyatakan cukup dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).

Yudi belum mau mengungkapkan AK ini posisi dan perannya seperti apa di RS Persada Malang. Ia hanya menyampaikan jika AK ini mengetahui jika korban QAR memang datang ke RS Persada Malang untuk melakukan pengobatan.

2. Sudah ada 2 saksi yang diperiksa oleh polisi

Korban QAR saat membuat laporan di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Korban QAR saat membuat laporan di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Yudi mengungkapkan jika sampai saat ini mereka telah memeriksa sebanyak 2 orang saksi dalam kasus ini. Keduanya adalah AK yang merupakan pegawai RS Persada Malang dan teman korban QAR yang sempat menjenguk korban di RS Persada Malang.

"AK secara langsung tidak tahu (kejadian pelecehan seksual), tapi memang dia sama si korban (saat merawat di ruang rawat inap). Nanti detailnya setelah pemeriksaan selesai dan berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan, kami akan merilis semuanya," ungkapnya.

3. Polisi belum bisa memanggil terduga pelaku

Korban QAR saat membuat laporan di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Korban QAR saat membuat laporan di Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan belum bisa memanggil terduga pelaku atau dokter AY untuk dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan jika bukti-bukti sudah terkumpul.

"Kami belum bisa menentukan (kapan pemanggilan pada AY). Saat ini kami masih terus mengumpulkan barang bukti, terus pemeriksaan ke saksi-saksi yang melihat kejadian dugaan pelecehan di RS Swasta ini," paparnya.

Yudi juga menyampaikan akan terus membuka pintu bagi korban-korban lain yang ingin membuat laporan. Ia mengatakan jika sejauh ini sudah ada 2 orang yang membuang laporan sebagai korban dokter AY.

"Pada dasarnya Polresta Malang Kota membuka lebar siapa saja yg akan melaporkan kejadian tindak pidana. Termasuk tambahan (laporan) dugaan pelecehan yang terjadi di Kota Malang," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Sasar Pasar City Car, Chery Q Digeber di Surabaya

27 Mei 2026, 20:35 WIBNews