Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan saat menjalani vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang juga eks Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Hasdarmawan dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan. Hal ini merujuk pada perintah terdakwa Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke lapangan, settle ban dan tribun suporter.

Adapun hal yang memberatkan ialah menimubulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di