Ponorogo, IDN Times — Setelah melakukan penyelidikan panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menahan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin (SA), atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp25 miliar.
Penahanan dilakukan setelah jaksa berhasil melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Syamhudi diduga kuat menyelewengkan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024.