Malang, IDN Times - Satlantas Polres Malang bergerak cepat dalam menangani kasus kecelakaan pada kegiatan karnaval di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (24/9/2023) malam. Polisi memeriksa saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui lebih jelas proses kecelakaan tersebut seperti apa.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP, Satlantas Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) N 8969 BF atas nama Ustadi (63) warga Dusun Kedungboto RT.4/RW.4, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai tersangka.