Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kapolsek Sukodono dan Dua Anak Buahnya Akhirnya Dipecat dari Polri
ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Kapolsek Sukodono, AKP I Ketut Agus Wardana akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian Republik Indonesia, Selasa (15/9/2022). Pemberhentian tersebut setelah I Ketut terbukti menggunakan narkoba.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan I Ketut telah menjalani sidang kode etik di Mapolda Jatim. Hasilnya, komisi memutus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Hari ini sudah dilakukan sidang kode etik. Hasilnya, sidang dinyatakan oleh Komisi Sidang yang bersangkutan di PTDH," ujarnya, Kamis (15/9/2022).

Selain Ketut, dua anggota Polsek Sukodono lainnya Aiptu YBH dan Aiptu BS juga telah diputus PTDH oleh Propam Polda Jatim. Namun, mereka mengajukan banding.

"Dua orang mantan anggota polsek sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu, Yang bersangkutan melakukan banding," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana bersama dua anggotanya terbukti menggunakan narkoba. Ketiga ditangkap Polda Mapolda Jatim

Penangkapan itu  dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi adanya penyalahgunaan sabu-sabu di lingkungan Polsek tersebut. Kemudian pada Selasa dini hari 23 Agustus 2022 pukul 01.10 WIB, anggota Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan di Polsek Sukodono.

"Selanjutnya dilakukan tes urine terhadap kapolsek tersebut. Hasilnya kapolsek dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu," tutur Dirmanto.

Editorial Team

Related Article