Malang, IDN Times - Ramainya dugaan adanya salah tangkap sesuai yang ditudingkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pos Malang langsung diklarifikasi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto.
"Saya tanyakan, salah tangkap itu dalam pengertian seperti apa, diksinya seperti apa, jadi saya nanya dulu. Menulis berita harus seimbang, artinya diksi dalam salah tangkap itu apa? Kalau merasa salah tangkap silahkan ajukan pra-peradilan, gugat kami, kami siap," ucap pria yang akrab disapa Buher ini pada Rabu (01/02/2023).
Buher menyebut langkah polisi membawa 107 orang peserta demo ke Mapolresta Malang Kota sudah sesuai ketentuan. "Sesaat setelah kejadian, seluruh kepolisian berhak untuk mengamankan orang-orang yang patut diduga melakukan pelanggaran. Tugas kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU 2 2022 tentang memelihara kamtibmas penegakan hukum, itu kami kedepankan," tegasnya.
