Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Sidang Lanjut!

Hakim Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Sidang Lanjut!
Suasana sidang putusan sela tiga anggota Polisi terdakwa Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023). (IDN Times/khusnul Hasana)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak nota keberatan atau ekspresi tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, Jumat (27/1/2023). Tiga Anggota Polisi tersebut yakni mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. 

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi dalam sidang putusan sela menyampaikan bahwa Majelis Hakim memutuskan keberatan tiga terdakwa tidak diterima. Majelis hakim pun memerintahkan Penuntut Umum (PU) melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. 

"Memutuskan, mengadili menyatakan, satu keberatan terdakwa (Hasdarmawan, Bambang, Wahyu) tidak diterima), dua memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa (Hasdarmawan, Bambang, Wahyu), tiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar Majelis Hakim. 

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/2023). Sidang digelar secara offline dengan menghadirkan ketiga terdakwa. 

"Keterangan saksi-saksi akan dibuka lagi hari selasa (31/1/2023)," ungkap Majelis Hakim. 

Sebelumnya, kuasa hukum tiga anggota Polisi terdakwa Kanjuruhan mengajukan eksepsi meminta untuk Majelis Hakim membatalkan dakwaan yang didakwakan JPU. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar bebas dari dari tahanan. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More

Suroboyo Bus Kecelakaan, Dua Orang Luka-luka Kena Pecahan Kaca

02 Jun 2026, 21:46 WIBNews