Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gilang, mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa (FIB) Universitas Airlangga masih menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya dari Psikolog Klinis dan Forensik, Riza Wahyuni.
Menurutnya, kampus tidak wajib memberikan pendampingan psikologis kepada terduga pelaku apabila sudah terseret ke ranah pidana. Gilang diduga memiliki fetish ketika melihat orang dibungkus kain karik bak pocong.
"Ya harusnya kalau ada yang dirugikan, dia (Gilang) ini (masuk ranah pidana)," ujarnya kepada IDN Times, Senin (3/8/2020).
