Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kampanye di Sekolah dan Kampus Dilarang Tampilkan Simbol Parpol

Kampanye di Sekolah dan Kampus Dilarang Tampilkan Simbol Parpol
Ilustrasi logo Partai Politik. IDN Times/ Riyanto.
Share Article

Madiun, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang memperbolehkan Pasangan Calon (Paslon) untuk berkampanye di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan kampus. Namun, aturan ini datang dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo, menegaskan pentingnya pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan ketentuan agar tidak melanggar aturan yang ada.

1. Larangan penggunaan logo dan simbol partai

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Drh. Slamet Widodo. IDN Times/ Riyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Drh. Slamet Widodo. IDN Times/ Riyanto.

Dalam pernyataannya Slamet menjelaskan bahwa salah satu syarat utama kampanye di lembaga pendidikan adalah dilarang keras menggunakan logo atau simbol partai politik. "Kampanye boleh dilakukan di sekolah atau kampus, namun harus mengikuti aturan, yaitu dilarang menampilkan simbol partai politik," ujar Slamet, Selasa (01/10/2024).

Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madiun, lanjut Slamet, berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Paslon diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjangkau pemilih pemula dan generasi milenial, yang menjadi segmen suara terbesar pada Pilkada Madiun 27 November mendatang.

2. Wajib memperoleh izin dari lembaga pendidikan

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. IDN Times/ Riyanto.
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. IDN Times/ Riyanto.

Tidak hanya larangan simbol partai, setiap kegiatan kampanye di sekolah atau kampus harus mendapat izin dari pihak pengelola lembaga tersebut. Misalnya, kampanye di kampus memerlukan izin rektor untuk penggunaan fasilitas gedung dan lain-lain. "Tim sukses yang ingin berkampanye di kampus atau sekolah wajib mendapatkan izin dari pengelola, baik itu rektor atau kepala sekolah," jelas Slamet. Lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi, dianggap sebagai tempat strategis untuk menarik perhatian generasi milenial, yang menjadi target utama para paslon.

3. Bawaslu akan awasi secara ketat

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. IDN Times/ Riyanto.
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. IDN Times/ Riyanto.

Slamet menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan kampanye di lembaga pendidikan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bawaslu akan mengawasi ketat agar tidak ada pelanggaran, seperti penggunaan simbol partai atau kampanye tanpa izin.

Dengan adanya putusan ini, kampanye di sekolah dan kampus bisa menjadi strategi ampuh bagi Paslon, selama mereka mematuhi ketentuan yang berlaku. Bawaslu diharapkan dapat menjalankan pengawasannya dengan baik demi menjaga ketertiban kampanye di lingkup pendidikan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto

Latest News Jawa Timur

See More

Dolar Tembus Rp18 Ribu, Lion Malah Tambah Penerbangan Umrah

08 Jun 2026, 22:05 WIBNews