Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Perampokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lumajang, IDN Times  - Polres Lumajang menangkap LH, seorang Kepala Desa di Kecamatan Klakah. Ia menjadi tersangka penganiayaan dan perampasan gawai milik warga. Tidak sendirian, LH membawa sejumlah teman untuk mengeroyok SR, warga Desa Kebonan, Klakah.

SR mengalami luka bacok di bagian kepala dan mendapatkan pertolongan medis.
Tidak hanya itu, saat ditangkap polisi juga menemukan bukti bahwa LH aktif mengkonsumsi sabu-sabu. 

"Pelaku melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan pencurian disertai kekerasan. Tersangka merupakan oknum kepala desa," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

1. Hajar korban dan rampas gawai

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban SR melaporkan kejadian penganiayaan pada 25 Mei 2022. SR mengatakan bahwa LH melakukan penganiayaan kepada dirinya dengan mengadang di tempat sepi kawasan rel kereta. Korban dikeroyok hingga kena sabetan celurit.

"Pelaku kemudian memukuli korban, Korban terkena di bagian kepala, untuk saat ini kondisi korban sudah lebih baik, sudah sehat,” ujarnya. Puas menghajar korban, pelaku membawa handphone milik korban. Saat ini polisi sedang memburu pelaku penganiayaan lainnya.

2. Motif pelaku

Editorial Team

Tonton lebih seru di