Kabupaten Malang Akhirnya Punya Perda Ramah Disabilitas
![[APA ITU TANPA BATAS, TANPA DISKRIMINASI]📢 Perda Disabilitas Untuk Semua, Tanpa Batas, Tanpa Di.jpg](https://image.idntimes.com/post/20250801/upload_96f752da1be6825d0bbc776260a8905a_6db0b819-7eb0-488a-b467-1dbddb1419ec.jpg)
- Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan setelah melewati proses yang cukup panjang.
- Perda ini dianggap sebagai berkah luar biasa bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Malang, karena memberikan pengakuan terhadap hak mereka dari segi keragaman disabilitas.
- Perda tersebut mencakup 24 bidang yang mendorong perlindungan optimal disabilitas di berbagai aspek kehidupan, serta merupakan bentuk inklusifitas pemerintahan daerah kabupaten Malang.
Malang, IDN Times -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ini jadi jalan terang bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Malang.
1. Perda ini sempat mengkrak selama 6 bulan di meja DPRD Kabupaten Malang

Ketua GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesi) Kabupaten Malang, Eqik Yoga Pratama menceritakan kalau draft perda ini sempat mangkrak di DPRD Kabupaten Malang selama 6 bulan. Draft tersebut telah masuk meja DPRD Kabupaten Malang sejak April 2024, menurutnya secara substansial tidak banyak perubahan yang terjadi pada perda tersebut, namun proses administrasi memakan waktu hingga 15 bulan.
"Setidaknya, lebih dari 10 kali tim pendamping dan konsultan harus mendatangi pihak terkait agar mempercepat proses diundangkannya perda ini. Namun, dengan kerja sama berbagai pihak, terutama bagian hukum, wabup, bupati, komisi 4 dan sekretaris dewan, kami bersyukur perda ini disahkan dan diundangkan 1 hari sebelum sosialisasi ini dilakukan," terangnya pada Jumat (1/8/2025).
2. Perda ini jadi berkah para penyandang disabilitas di Kabupaten Malang

Eqik mengungkapkan kalau perda ini adalah berkah luar biasa bagi para penyandang dissabilitas di Kabupaten Malang. Pihaknya juga mendorong realisasi perda ini melalui Peraturan Bupati (Perbub) yang harus didorong masyarakat pada dinas-dinas terkait untuk menginisiasi progresivitas perda ini.
"Perda ini adalah bentuk progresivitas perlindungan hak dissabilitas. Perda ini memberikan pengakuan terhadap hak penyandang Dissabilitas dari segi keragaman dissabilitas. Perda ini juga mendorong cara pandang masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap penyandang dissabilitas, bukan untuk dikasihani, melainkan untuk independen dan mandiri," tegasnya.
3. Begini isi 24 bidang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut, Eqik mengungkapkan kalau perda ini memiliki 131 pasal di dalamnya. Sebagian besar pasal mendorong pada perlindungan optimal dissabilitas di bidang pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi, informasi, perempuan dan anak, pelindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
"Sebanyak 24 bidang ini adalah bentuk inklusifitas pemerintahan daerah kabupaten Malang, sekaligus afirmasi terhadap penyandang dissabilitas. Tentu saja ke depan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perda ini, karena perda ini adalah kewajiban dari umat manusia, untuk memberikan penghormatan dan martabat yang sama bagi setiap orang," pungkasnya.