Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Tahun Diperkosa, Gadis Ponorogo Akhirnya Berani Ungkap Aksi Bejat Tetangga

Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.
Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.
Intinya sih...
  • Pelaku ditangkap polisi setelah melanggar anak di bawah umur
  • Modus pelaku memanipulasi korban dengan materi dewasa dan uang
  • Pelaku terancam 15 tahun penjara menurut Undang-Undang Perlindungan Anak

Ponorogo, IDN Times – Keberanian seorang anak perempuan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini patut diacungi jempol. Setelah bertahun-tahun memendam pengalaman pahit diperkosa oleh seorang pria, ia akhirnya berani menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialaminya kepada sang ibu. Cerita itu muncul usai ia mengikuti kegiatan renungan malam di sekolahnya.

1. Pelaku ditangkap polisi

Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.
Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, diduga telah melakukan perbuatan bejat terhadap korban sejak tahun 2022.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan, dia mengajak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan tak pantas secara berulang,” ujar AKBP Andin saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).

2. Pelaku memanipulasi korban

Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.
Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku memanipulasi korban dengan cara memperlihatkan materi dewasa dan menjanjikan uang agar korban tetap diam. “Modus pelaku sangat merugikan tumbuh kembang anak. Ia menggunakan iming-iming uang dan materi yang tidak layak untuk dikonsumsi anak-anak,” jelas Andin.

Beruntung, keberanian korban untuk bersuara menjadi langkah penting dalam menghentikan siklus kekerasan tersebut. Polisi pun mengapresiasi respons cepat dari keluarga yang segera melaporkan kejadian ini.

3. Terancam 15 tahun penjara

Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.
Pria berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo pelaku persetubuhan anak bawah umur saat digelandang polisi. IDN Times/Riyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami dorong semua anak untuk berani bicara dan para orang tua untuk menjadi pendengar yang peka. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bahagia,” tegas Kapolres.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us