Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi pada istrinya. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala (61). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) di kediamannya sendiri Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membeberkan fakta baru. Ternyata korban tewas setelah dipukul dan dibacok pada bagian kepala.

1. James Lodewyk Tomatala sebelumnya tidak mengaku telah memukul dan membacok kepala korban

James Lodewyk Tomatala usai menjalani sidang vonis. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

JPU Wanto Hariono mengatakan jika dalam persidangan di PN Kota Malang, terungkap fakta baru bahwa korban tewas akibat hantaman benda tajam pada kepalanya. Selama ini James tidak mengakui perbuatan berupa pemukulan dan pembacokan pada istrinya. Ia selama ini mengatakan jika korban tewas akibat cekikan menggunakan tongkat kayu.

"Jadi dia (James) selama ini gak ngaku kalau bacok mukul di bagian kepala. Tapi fakta di persidangan berbeda, dokter bilang kemarin dalam kondisi masih hidup (usai dicekik), dia (korban) kan masih lemas waktu itu," terangnya usai sidang vonis pada Rabu (21/8/2024).

2. JPU menyebut ada luka pada kepala hingga dasar tulang tengkorak

Editorial Team

Tonton lebih seru di