Malang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala (61). Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi istrinya sendiri, Ni Made Sutarini (55) di kediamannya sendiri Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang membeberkan fakta baru. Ternyata korban tewas setelah dipukul dan dibacok pada bagian kepala.