Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jika Mangkir Lagi, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani

JANGAN DIPAKAI
Surabaya, IDN Times - Musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, Dhani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi saat ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (18/10).
1. Polisi akan jemput paksa
IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Untuk itu, Polda Jatim akan menjemput paksa Dhani apabila ia tak kunjung memenuhi panggilan yang kedua. Hal ini disampaikan oleh Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Sesuai aturan regulasi kalau belum memenuhi panggilan akan dijemput paksa. Tentu saja dengan membawa surat perintah," ujarnya ketika dihubungi IDN Times, Jumat (19/10).
2. Akan dijemput paksa setelah 23 Oktober
Editorial Team
EditorEdwin Fajerial
Follow Us