Magetan, IDN Times – Suhu politik di Magetan kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan oleh Ketua Hakim MK, Suharto, pada Senin (24/2/2025), menyusul gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Pasangan nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro sementara unggul 1264 suara atau 0,31 persen.
Dengan selisih suara yang tipis antara ketiga pasangan calon, PSU di empat TPS ini menjadi laga penentu yang bisa mengubah peta kemenangan. Masing-masing tim paslon pun mulai menyiapkan strategi untuk kembali merebut hati pemilih.
