Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus aborsi di Kota Surabaya, saat di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021). IDN Times/Fitria Madia.

Surabaya, IDN Times - Sebuah praktik aborsi terungkap dari temuan janin segar yang berada di saluran septic tank sebuah hotel di Kota Surabaya. Ternyata, seorang perempuan telah menggugurkan kandungannya dibantu temannya di kamar hotel tersebut. Akibat kelakuannya itu, dua orang ini terjerat hukuman 10 tahun penjara.

1. Berawal dari temuan janin di septic tank oleh petugas hotel

Barang bukti kasus aborsi di Kota Surabaya, Senin (6/9/2021). IDN Times/Fitria Madia

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pengungkapan kasus aborsi ini berawal dari temuan petugas kebersihan pada Jumat (3/9/2021). Saat memeriksa saluran pembuangan, betapa kagetnya ia saat menemukan sesosok janin bayi yang berusia sekitar 5-6 bulan.

"Petugas kebersihan tersebut kemudian melapor ke pihak manajemen hotel. Setelah itu dilaporkan ke 110 dan ditangani oleh Polsek Genteng. Ternyata benar, ada sosok janin yang bentuknya sudah mengenaskan," ujar Yusep dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

2. Tersangka terungkap dari rekaman CCTV

Editorial Team

Tonton lebih seru di