Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Izin Dicabut, Kantot ACT Jatim Tutup
Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Semenjak izinnya dicabut oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Timur tutup. Kantor itu kini tak lagi beroprasi.

1. Kantor ACT Jatim tutup sejak tiga hari lalu

Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Saat IDN Times berkunjung ke kantor yang terletak di Jalan Gayungsari Barat X No 41, Surabaya tersebut, terlihat banyak barang tak berguna berserakan di halamannya. Padahal dulu kantor itu, penuh dengan barang-barang hasil donasi masyarakat.

Kantor tersebut terlihat tutup dan terdapat sebuah kertas dengan tulisan 'Kantor Tutup, Segala Bentuk Pelayanan Diberhentikan Sementara,' menempel di pintu kantor tersebut. Salah seorang penjual bakso yang berjualan di samping Kantor ACT menuturkan, ACT telah tutup sejak tiga hari yang lalu.

2. Penjaga kantor tak tau soal penutupan ACT Jatim

Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Salah satu penjaga kantor kemudian keluar dari kantor tersebut. Penjaga kantor yang mengaku relawan ACT itu, mengaku tak tau menau soal penutupan ACT.

"Saya masih kurang paham, karena saya relawan disini baru saja datang. Semua aktivitas dan operasional ditutup saat ini. Semua informasi diarahkan satu pintu (pusat), saya tak berani memberi statment," ujar relawan bernama Heri Setiawan itu.

3. Penutupan dilakukan sejak 7 Juli 2022

Suasana kantor ACT Jatim, Senin (11/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Head of Media & Public Relations ACT, Clara membenarkan adanya penutupan kantor ACT, baik kantor pusat maupun kantor cabang di Seluruh Indonesia. Penutupan dilakukan sejak 7 Juli 2022 lalu.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder, ACT dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dengan ini, Lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," ujar Clara melalui pesan singkat kepada wartawan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article