Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ivan Sugiamto berada di Mapolrestabes Surabaya. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima berkas perkara Igan Sugiamto tersangka perundungan terhadap Siswa SMAK Gloria 2. Kini, Ivan telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan tahap dua perkara Ivan telah dilakukan pada Senin (13/1/2025) kemarin. Kejari pun juga sudah melakukan pemeriksaan administratif.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ivan pun langsung dibawa ke Rutan Medang. "Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng," ujar Putu Arya, Selasa (14/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ivan Sugiamto ke Kejari Surabaya. Hal ini setelah berkas perkara tersebut dinyatakan P21.

"Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, tersangka Ivan akam menjalani proses hukum berikutnya, yakni persidangan. Maka dari itu, akan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan. 

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," pesannya.

Editorial Team