Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kades di Tulungagung saat hadir di kampanye akbar paslon nomor urut 01. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki. Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor irit 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (02/11/2024) lalu. Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

1. Pemkab berikan sanksi setelah terima rekomendasi

Paslon Pilkada Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi. Hasilnya Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis.

"Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti," ujarnya, Minggu (15/12/2024).

2. Minta Camat lakukan pembinaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di