Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah yang Salahgunakan Izin Tinggal

- BD salah gunakan izin tinggal
- Ditahan di ruang detensi imigrasi
- Indonesia terbuka bagi WNA taat hukum
Ponorogo, IDN Times – Seorang pria warga negara Suriah berinisial BD (24) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia. BD ditangkap di Kecamatan Babadan, Ponorogo pada Jumat (13/6/2025), usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan orang asing di Desa Kepatihan.
"Tim Inteldakim segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan dan mendapati izin tinggal BD sudah tidak berlaku sejak 21 September 2024,” ujar Kasi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Muhammad Hari A., Kamis (19/6/2025).
1. Ajukan status pengungsi tapi ikut jadi fotomodel

Alih-alih memperpanjang visa kunjungan 211A yang ia gunakan saat masuk ke Indonesia via Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Juli 2024, BD justru mengajukan permohonan status pengungsi ke UNHCR. Namun, surat pertimbangan dari UNHCR baru terbit pada 17 Desember 2024, ketika izin tinggalnya sudah lama kedaluwarsa.
Lebih mengejutkan lagi, BD diketahui pernah menjadi fotomodel dalam sebuah acara wedding exhibition di Batu. “Ada bukti digital di handphone miliknya yang menunjukkan aktivitas tersebut, jelas ini sudah menyimpang dari tujuan izin tinggal yang dia miliki,” kata Hari.
2. Diamankan di ruang detensi imigrasi

Saat ini, BD tengah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Ponorogo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi akan mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan BD, termasuk penyalahgunaan izin tinggal dan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
3. Indonesia terbuka bagi WNA yang taat hukum

Penanganan ini, kata Hari, sejalan dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bahwa Indonesia tak segan menindak tegas orang asing yang melanggar aturan dan membahayakan ketertiban.
"Kami tegaskan, Indonesia terbuka bagi WNA yang taat hukum dan memberikan kontribusi positif, bukan justru menyalahgunakan izin untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.