Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ibu Ronald Tannur Tersangka Dugaan Suap, Langsung Ditahan di Rutan
Tersangka dugaan suap hakim PN Surabaya, Merizka Widjaja saat akan ditahan di Rutan Kejati Jatim. Dok. Kejati Jatim.

Surabaya, IDN Times - Ibunda daei terpidana penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, Merizka Widjaja ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/11/2024). Dia diduga kuat turut andil dalam penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya.

Merizka ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Dia tampak menggunakan rompi merah, kemudian dibawa ke Rutan Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan.

"Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Diperiksa kurang lebih 5 jam," ujar kuasa hukum Merizka, Filmon Lay.

Filmon menegaskan bahwa pihaknya akan taat dengan proses hukum yang ada. Upaya-upaya hukum lainnya pun akan segera ditempuh dengan prosedur yang berlaku.

"Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum. Ini kan baru penetapan tersangka, jadi kita percayakan dulu pada penyidik," tegas Filmon.

Penetapan tersangka Merizka ini merupakan buntut dari kasus dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Dia diduga memberikan sejumlah uang untuk memuluskan perkara Ronald Tannur yang menjalani sidang perkara penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Benar saja, Ronald mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya. Vonis ini membuat gejolak di tengah masyarakat. Dugaan suap pun terungkap. Vonis bebas Ronald dianulir Mahkamah Agung lewat kasasi. Dia pun kini divonis lima tahun penjara.

Sementara dalam kasus dugaan suap, Kejagung sebelumnya menangkap sekaligus menetapkan lima tersangka, yakni tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik Mangapul, dan Heru Hanindyo serta dua tersangka, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article