Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ibu dan Anak WNA Asal Sri Lanka di Deportasi Imigrasi Kediri

Ibu dan Anak WNA Asal Sri Lanka di Deportasi Imigrasi Kediri
Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa
Share Article

Kediri, IDN Times - Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Keduanya adalah ibu dan anak berinisial NJMA (21) dan NN (17 bulan). Mereka merupakan WNA asal Sri Lanka. WNA tersebut di deportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

1. Keduanya melanggar UU keimigrasian

Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa
Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Deny Irawan mengatakan kedua WNA tersebut terbukti melanggar undang-undang keimigrasian. WNA berinisial NJMA diketahui merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga.

Namun yang bersangkutan tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia. Selain itu NJMA juga tidak melaporkan kelahiran anaknya. "NJMA melanggar pasal 116 jo pasal 71 huruf a UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," ujarnya, Sabtu (11/05/2024).

2. Anak dideportasi karena tak miliki dokumen keimigrasian

Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa
Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa

Sedangkan NN diketahui merupakan anak dari NJMA. NN dideportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian. NJMA sendiri menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Kabupaten Nganjuk.

Saat melahirkan, ia tidak melaporkan ke kantor imigrasi. Keduanya mendapat sanksi deportasi. "Tindakan pendeportasian ini merupakan bukti pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor Imigrasi Kediri laksanakan secara konsisten," tuturnya.

3. terdapat 504 WNA di wilayah imigrasi Kediri

Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa
Petugas mengawal WNA asal Sri Lanka yang dideportasi. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kediri juga mendeportasi JHR, seorang WNA asal Pakistan. WNA tersebut dideportasi karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya.

Saat ini terdapat 504 WNA yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kediri. Denny berharap agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan, baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat. " Para WNA tersebut ada yang bekerja dan ada yang sedang menempuh pendidikan, kami berharap mereka semua dapat mematuhi peraturan," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra

Latest News Jawa Timur

See More

Plot Twist Data Ormas Jatim: Ada 200 Ribu, Terdaftar Cuma 1.300

01 Jun 2026, 19:15 WIBNews