Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Tulungagung,IDN Times - BM (47) dan EWS (26), pasangan ibu dan anak di Kabupaten Tulungagung ini terpaksa merasakan dinginya sel penjara. Kedunya terbukti bersalah setelah melakukan perusakan terhadap sejumlah pot berisi bunga, saat menagih utang. Berdasarkan hasil persidangan terdakwa ini divonis harus menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.

1. Selama persidangan jalani tahanan kota

Pot bunga yang dirusak oleh terdakwa. IDN Time/ istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muklis mengatakan, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua bulan. Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap barang sesuai dengan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Selama proses persidangan, ibu dan anak ini dikenakan tahanan kota. "Kami tuntut dua bulan penjara, selama menjalani persidangan kita kenakan tahanan kota, karena kita juga menggunakan hati nurani selama proses penuntutan," ujarnya pada Kamis (15/12/2022).

2. Pertimbangkan hati nurani dan kemanusiaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di