Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hasil Tes DNA Keluar, Kyai Cabul di Trenggalek Identik Dengan Bayi
Mako Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek telah menerima hasil tes DNA dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kyai, di Kecamatan Kampak. Dari hasil tes DNA tersebut, bayi yang dilahirkan oleh korban identik dengan tersangka berinisial S tersebut. Dengan bukti ini, tersangka tidak bisa berkelit lagi. Sebelumnya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kyai ini tetap mengelak telah memperkosa korban yang juga merupakan santriwatinya.

1. Tes DNA dilakukan Labfor Polda Jatim

Tersangka kyai cabul di Trenggalek saat dikeler Polisi. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan hasil tes DNA ini dikeluarkan oleh Pabfor Polda Jatim pada 11 November lalu. Dengan hasil tes DNA yang didapatkan Satreskrim Polres Trenggalek, akan menguatkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Hasil tes DNA menguatkan hasil penyidikan kami dan akan melengkapi barang bukti yang telah kami dapat sebelumnya," ujarnya, kamis (14/11/2024).

2. Tersangka tidak dapat mengelak

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin. IDN Times/ istimewa

Sejak awal tersangka mengelak telah menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan. Bahkan sebelum tes DNA dilakukan, tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan perbuatan ini. Namun dari hasil tes DNA yang dilakukan, didapati bahwa tersangka merupakan bapak biologis dari bayi yang dilahirkan korban.

"Tes DNA menunjukan tersangka dan anak korban identik. Artinya tersangka merupakan bapak biologis dari anak korban," jelasnya.

3. Hasil tes DNA dilampirkan sebagai bukti

Tersangka kyai cabul di Trenggalek saat dikeler Polisi. IDN Times/ istimewa

Abidin mengungkapkan, terkait perkembangan penyidikan, mereka telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kepada Kejari Trenggalek atas kasus persetubuhan santriwati yang dilakukan oleh tersangka kyai di Kecamatan Kampak. Mereka juga melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim. "Kami juga akan melampirkan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jatim kepada Kejari Trenggalek," pungkasnya.

Sebelumnya sosok pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek berinisal S telah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan santriwati. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, sembari menunggu proses hukum yang masih berjalan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan mengelak telah menyetubuhi korban. Saat ini korban telah melahirkan bayi tersebut.

Editorial Team

Related Article