Gugatan Pedagang Ayam Terhadap BRI Kembali Ditunda, Ini Alasannya

Ponorogo, IDN Times – Perjuangan Samsuri, seorang pedagang ayam asal Desa Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur untuk mencari keadilan kembali tertunda. Gugatan perdata yang ia ajukan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo harus ditunda karena pihak tergugat dinilai belum siap secara administratif.
1. Surat kuasa BRI tertanggal tahun 2022

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo pada hari ini, Senin (5/5/2025), majelis hakim menunda proses hukum karena kuasa hukum BRI datang dengan dokumen yang dianggap tidak sah, terutama soal surat kuasa.
"Surat kuasa yang mereka bawa tertanggal tahun 2022. Pertanyaannya, apakah pejabat yang menandatangani itu masih sah secara hukum dan sesuai struktur AD/ART BRI? Yang lebih penting, surat itu bersifat umum, tidak secara khusus menunjuk perkara kami," ujar Haris Azhar, kuasa hukum Samsuri, usai sidang.
Majelis hakim menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan memberikan waktu kepada pihak BRI untuk melengkapi administrasi hukum hingga sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025.
2. BRI terkesan tidak profesional dan terbuka

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Samsuri, setelah rumahnya ditempeli stiker penunggak utang oleh petugas BRI. Padahal, Samsuri bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki pinjaman atau kewajiban utang di lembaga keuangan tersebut.
Haris Azhar mengkritik keras ketidaksiapan BRI dalam menghadapi gugatan ini.
"Ini bukan sekadar soal hukum. Ini tentang bagaimana lembaga besar memperlakukan warga kecil. Seharusnya BRI menunjukkan sikap profesional dan terbuka,” tegasnya.
3. Kuasa BRI enggan bicara

Sementara itu, kuasa hukum BRI enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. Ia memilih meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata.
Pihak Samsuri menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum sesuai jadwal.
"Kami tidak punya jurus rahasia. Hanya semangat keadilan dan pembelaan terhadap warga kecil,” tutup Haris Azhar.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Dukungan dari masyarakat, kelompok sipil, hingga aktivis hukum terus mengalir untuk Samsuri. Tak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga tentang keberanian seorang warga kecil menggugat nama besar demi martabatnya.