Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Karyawan BPR di Blitar Dibui

Gelapkan Dana Nasabah, Mantan Karyawan BPR di Blitar Dibui
Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa
Share Article

Blitar, IDN Times - Sempat menjadi buron selama 3 tahun, ES (30) mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Praja ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Perempuan asal Desa Bendowulung, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana milik nasabah dengan kerugian mencapai Rp 1,033 Milyar. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

1. Kerugian capai Rp 1,033 Milyar

Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa
Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti telah melakukan penggelapan uang nasabah serta uang kas BPR yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar. BPR Artha Praja sendiri merupakan milik Pemkot Blitar. Tersangka menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya ini. Diantaranya mark-up pencatatan penarikan uang nasabah, pengurangan jumlah setoran uang nasabah, hingga pengambilan langsung dari kas BPR tempatnya bekerja. Tersangka juga menggelembungkan penarikan dana oleh 14 nasabah serta mengurangi nilai setoran dari satu orang nasabah.

"Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan uang gaji tenaga kebersihan sehingga total uang yang digelapkan mencapai Rp 1,033 miliar," ujarnya, Rabu (27/12/2023).

2. Bobol kode otorisasi pejabat BPR

Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa
Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo menjelaskan tersangka dapat menjalankan praktik penggelapan dana nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan cara membobol sistem otorisasi. Tersangka mendapatkan username dan password milik seorang pejabat BPR tersebut, sehingga dapat leluasa menjalankan aksinya. Dengan username dan password tersebut tersangka bisa memalsu keluar masuknya uang di BRP

"Misalnya seorang nasabah setor Rp 35 juta dia catatkan hanya Rp 30 juta sehingga yang Rp 5 juta dia ambil, begitu juga saat ada penarikan, tersangka bisa melipatgandakan uang," tuturnya.

3. Tersangka ditangkap di Banyuwangi

Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa
Tersangka saat dirilis oleh Polres Blitar Kota. IDN Times/ istimewa

Tersangka menjalankan aksinya selama 8 bulan mulai September 2018 hingga April 2019. Polisi menjerat ES dengan Pasal 3 subsider Pasal 8 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. "Tersangka sempat melarikan diri sejak tahun 2020 dan kita tangkap di Banyuwangi," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas

Latest News Jawa Timur

See More

13 Demonstran #IndonesiaSekarat Dibebaskan, Tapi Wajib Lapor

28 Jun 2026, 20:32 WIBNews