Gara-Gara Pinjam Jaket Logo Perguruan Silat, Siswa di Blitar Dianiaya

- Korban dianiaya di 3 lokasi berbeda
- Korban meminjam jaket logo perguruan silat, dipukuli secara bergantian oleh 9 pelaku
- 9 pelaku diamankan, 6 diantaranya masih berusia dibawah umur
Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari. Dalam kasus tersebut korban berinisial RIP (15) dianiaya oleh para pelaku. Sebanyak 9 pelaku telah diamankan Polisi. Ironisnya 6 pelaku masih berusia dibawah umur. Aksi penganiayaan ini dipicu karena korban meminjam jaket dengan logo sebuah perguruan silat. Padahal korban bukanlah anggota perguruan silat tersebut.
1. Korban dijemput dan dibawa ke tempat kosong lalu dianiaya beramai ramai

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menerangkan kejadian penganiayaan ini terjadi pada Senin (4/8/2025) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Penganiayaan dilakukan pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban. Korban tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong. "Kejadiannya hari Senin lalu, korban dijemput pelaku dan dibawa ke lokasi sepi dan dianiaya," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
2. Sampai di depan rumah korban masih dipukul

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka. Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang. "Keluarga yang melihat kondisi korban langsung membawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib," tuturnya.
3. Sembilan pelaku diringkus, 6 di antaranya masih berusia di bawah umur

Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas menangkap seluruh pelaku. Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. "Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin," pungkasnya.