Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada 121 Ribu Ormas di Jatim, yang Lapor Baru 1300

20260115_155817.jpg
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Eddy Supriyanto. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Satgas Antipremanisme menyusul maraknya gangguan keamanan yang melibatkan ormas di Kota Surabaya.
  • Kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan ormas terbatas karena perubahan mekanisme pendaftaran ormas langsung ke pusat.
  • Jumlah ormas di Jatim diperkirakan mencapai 121 ribu, namun baru sekitar 1.300-an yang melaporkan keberadaannya ke tingkat provinsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membentuk Satgas Antipremanisme menyusul maraknya gangguan keamanan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk di Kota Surabaya. Namun hingga kini, pelaporan keberadaan ormas ke pemerintah daerah masih tergolong minim.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Eddy Supriyanto mengatakan, pembahasan terkait fenomena ormas di Jatim telah dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum sekitar sepekan terakhir.

“Penanganan ormas yang bermasalah, khususnya di Surabaya, dilakukan secara kasus per kasus dan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Eddy saat ditemui di Retreat Jatim di BPSDM Jatim, Kamis (15/1/2026).

Menurut Eddy, kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan ormas kini terbatas. Hal itu menyusul perubahan mekanisme pendaftaran ormas yang dapat dilakukan langsung melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum tanpa melalui pemerintah daerah.

“Dulu pendaftaran berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, lalu pusat. Sekarang langsung ke pusat, sehingga daerah tidak bisa mengontrol sepenuhnya,” bebernya.

Data Bakesbangpol Jatim mencatat, jumlah ormas di Jatim diperkirakan mencapai sekitar 121 ribu organisasi. Namun, yang melaporkan keberadaannya ke tingkat provinsi baru sekitar 1.300-an ormas. Sementara di tingkat kabupaten/kota, tercatat sekitar 13 ribu ormas yang telah melapor.

“Artinya, sebagian besar ormas belum terdata. Padahal pelaporan ini penting untuk pemantauan dan pembinaan,” tegas Eddy.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Jatim telah membentuk Satgas Antipremanisme di tingkat provinsi. Satgas ini fokus menangani ormas yang aktivitasnya mengarah pada tindakan premanisme, seperti pemalakan, gangguan keamanan, hingga aktivitas yang menghambat investasi.

“Kami juga mendorong kabupaten/kota, termasuk Surabaya, membentuk Satgas serupa. Penanganan akan lebih efektif karena langsung bersentuhan dengan wilayah,” katanya.

Eddy menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di kementerian yang menerbitkan legalitas ormas. Daerah hanya dapat memberikan masukan dan data pendukung.

“Peran kami lebih pada pencegahan, koordinasi, fasilitasi, dan penguatan regulasi,” tegasnya.

Ia juga mengakui belum adanya kewajiban hukum bagi ormas untuk melapor ke pemerintah daerah. Namun, pihaknya telah mengusulkan kepada kementerian terkait agar pelaporan ormas dijadikan kewajiban.

“Kalau tidak ada kewajiban, maka monitoring akan selalu lemah,” kata Eddy.

Meski demikian, Eddy menekankan bahwa kebebasan berserikat tetap dilindungi undang-undang. Pemerintah kini berposisi sebagai mitra ormas, bukan pengendali. Namun, terhadap ormas yang menyimpang, peringatan dan pembinaan tetap dilakukan.

“Kami lakukan pemanggilan, koordinasi, pembinaan wawasan kebangsaan, dan keamanan. Tapi memang keterbatasan anggaran membuat pembinaan masih terbatas,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

4 Pelaku Pembobol Toko Emas Rp1 Miliar di Magetan Dibekuk, Satu Kabur

15 Jan 2026, 18:27 WIBNews