Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Fakta-fakta Pesta Seks 'Siwakan Party' di Hotel Surabaya

IMG-20251022-WA0151.jpg
34 pria yang mengikuti pesta seks terlarang saat menggunakan baju tahan. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Pesta terlarang di Surabaya melibatkan 34 orang di hotel jalan Ngagel pada Sabtu (18/10/2025) malam.
  • Pendana kegiatan tersebut adalah MR, yang mengeluarkan dana sebesar Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel dan Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta.
  • Polisi menetapkan 34 orang pria tersebut sebagai tersangka, termasuk MR dan RK. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polisi telah mengungkap kegiatan pesta seks terlarang yang melibatkan 34 orang pria yang digelar di hotel jalan Ngagel Surabaya pada Sabtu (18/10/2025) malam. Di antara mereka ada yang menjadi penyandang dana hingga admin. Bahkan, pesta seks itu tak dipungut biaya sepeserpun bagi pesertanya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriwiyanto mengatakan, penyandang dana kegiatan tersebut adalah MR. Sementara yang mengadakan adalah RK.

"Pada tanggal 27 September 2025, RK menghubungi MR untuk berkenan menjadi host atau pendana," ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).

MR mengeluarkan dana sebesar Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel dan Rp435 ribu untuk membeli perlengkapan pesta. "Uang ditransfer ke saudara RK," ungkap dia.

Setelah uang ditransfer, RK kemudian menyebar informasi kegiatan pesta dengan nama 'Siwakan Party 18 Oktober' di grub WhatsApp. Informasi itu juga disertai dengan tempat kegiatan yakni di Hotel Jalan Ngagel, Surabaya.

"Bahwa RK yang membuat flyer, mengundang peserta, dan membuat rules dalam event tersebut," terang Edy.

Dalam kegiatan ini, RK juga menunjuk tujuh orang sebagai admin. Admin ditugasi untuk mencari peserta. "25 orang menjadi peserta," kata Edy.

Edy menyebut, RK pernah membuat grub WhatsApp 'X Male Surabaya 1 dan 2' pada tahun 2024, juga Grub X Male Malang pada tahun 2024.

Kegiatan pesta sek terlarang ini telah digelar sebanyak delapan kali. Tujuh kali di hotel Jalan Ngagel dan satu kali di hotel pusat kota.

Polisi pun menetapkan 34 orang pria tersebut sebagai tersangka. Termasuk MR dan Rk. "Modusnya adalah pesta seks yaitu untuk mencari kesenangan atau sensasi," pungkas dia.

Atas hal ini, MR yang merupakan pendana disangkakan dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. MR diancam pidana paling lama 15 tahun.

Kemudian untuk RK yang merupakan penyelenggara disangkakan dengan pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. RK terancam hukuman paling lama 12 tahun.

Kemudian untuk 7 orang yang membantu RK disangkakan dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP. Setiap orang yang turut serta membantu tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, dan atau menyediakan pornografi dan atau mempermudah dilakukannya perbuatan cabul. 7 orang tersebut terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara untuk 25 orang peserta, mereka disangkakan dengan pasal 36 Pasal UURI No. 44 tahun tentang Pornografi. Dimana setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

29 dari 34 Pria yang Ikut Pesta Seks di Surabaya Positif HIV

22 Okt 2025, 21:14 WIBNews