Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Empat Tuntutan Mahasiswa ITS Sikapi RUU Pilkada

Kampus ITS. (Dok.  its.ac.id)
Kampus ITS. (Dok. its.ac.id)

Surabaya, IDN Times - Keluarga Mahasiwa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang memantik aksi demonstrasi di sejumlah wilayah. 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa ITS (BEM ITS), M Dimas Fikri Alvian mengatakan, Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi polemik di tengah masyarakat mengingat ini terkesan sangat tendensius untuk memenuhi kepentingan golongan tertentu. Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 , memberikan angin segar bagi keberlangsungan Pilkadamendatang. Akan tetapi, Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) tidak tinggal diam menanggapi putusan ini. Mereka bergegas merapatkan barisan untuk mencari siasat guna menganulir putusan MK tersebut.

"Kendati mendapatkan penolakan publik, dengan sadar mereka rela mengangkangi langkah konstitusional yang telah dijalankan demi memuaskan hasrat nafsu guna melanggengkan kekuasaan," ungkap dia. 

Baleg DPR RI tidak mengakomodasi semua putusan MK, pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Baleg lebih memilih untuk mengadopsi amar putusan Mahkamah Agung, yakni batas usia minimal terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, dan untuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, disepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan untuk yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. 

"Apapun dalihnya, keterburu-buruan yang dilakukan untuk melakukan revisi secepat kilat pasca putusan MK tanpa mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan merupakan sebuah bentuk riil akan pelucutan sendi-sendi demokrasi," ungkapnya.

Dia menyebut, rakyat perlu curiga bahwa kejahatan sistematis terhadap konstitusi ini dilakukan untuk menghabisi lawan politik rezim saat ini, sehingga diyakini mereka dapat mendominasi Pilkada serentak yang akan datang dengan membatasi upaya pengusungan kandidat, memunculkan kandidat boneka bahkan rela berhadapan dengan kotak kosong serta memuluskan proses transaksi kekuasaan melalui jalan nepotisme untuk mencalonkan putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon kepala/wakil kepaladaerah.

"Rezim Presiden Joko Widodo telah banyak mengajarkan kepada rakyatnya mengenai pengkhianatan akan semangat reformasi dan bagaimana politik ‘tahan malu’ dapat berjalan di republik ini tanpa adanya kontrol dari lembaga legislatif," terang dia.

Maka dari itu, dengan meninjau gejolak yang terjadi, sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat, serta wujud keberpihakan pada penegakan demokrasi, KM ITS menyatakan sikap:

1. Menolak Revisi UU Pilkada yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024 yang bersifat final dan mengikat.

3. Mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk mengeluarkan PKPU sesuai hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XII/2024, serta bertindak secara independen dan menjunjung prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dalam gelaran Pilkada 2024.

4. Mengutuk persekongkolan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mencoba melakukan pengkhianatan pada konstitusi Republik Indonesia dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk memenuhi kepentingan politik golongan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us