Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik langsung menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026 ini melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim di sejumlah ruangan strategis. Mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan lainnya di lingkungan PD TSKBS.
Proses penggeledahan disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga melakukan penyegelan pada sejumlah ruangan di bagian keuangan.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan langsung dengan perkara.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang diamankan akan kami teliti dan dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara.
