Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dua TPS di Kota Malang Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang
IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Dua TPS di Kota Malang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut dikarenakan ada indikasi kesalahan administrasi saat pemungutan suara Rabu (17/4/2019) lalu. Kesalahan itu mempengaruhi jumlah suara yang masuk ke dalam laporan. Dua TPS harus melakukan pemungutan suara ulang tersebut adalah TPS 09 Bunulrejo, Blimbing dan TPS 14 Penanggungan, Klojen. 

1. TPS 09 Bunulrejo berikan suara lebih pada pemilih DPTB

IDN Times/ Alfi Ramadana

Untuk kasus yang terjadi di TPS 09 Penanggungan adalah kesalahan administrasi pada pemilih yang masuk ke dalam DPTB. Hal itu seperti disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara. Ia menjelaskan bahwa untuk TPS 09 Bunulrejo, kesalahan yang terjadi adalah pada administrasi untuk pemilih kategori DPTB. 

"Di TPS 09 Bunulrejo terdapat 6 pemilih yang masuk DPTB. Namun mereka mendapat suara melebihi dari haknya. Empat pemilih seharusnya mendapat 2 surat suara tetapi malah mendapat 5 surat suara dan sudah tercoblos. Sementara satu pemilih seharusnya mendapat 2 surat suara malah mendapat 3 surat suara dan satu lainnya seharusnya hanya mendapat 4 surat suara tetapi diberi 5," jelasnya Sabtu (20/4/2019).

2. TPS 14 Penanggungan berikan suara lebih kepada pemilih kategori DPK

IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, kasus yang terjadi di TPS 14 Penanggungan terjadi pada administrasi pemilih yang masuk DPK. Ada 8 pemilih hanya menggunakan E-KTP yang tidak sesuai domisili melakukan pencoblosan dan melebihi haknya. Hamdan menambahkan bahwa seharusnya pemilih yang masuk DPK atau menggunakan E-KTP harus berbasis domisili namun mereka justru mendapatkan 5 surat suara. 

"Seharusnya penggunaan E-KTP harus berbasis domisili," tambahnya.

3. Surat rekomendasi PSU akan segera turun

IDN Times/ Alfi Ramadana

Selanjutnya, usai terjadi kekeliruan administrasi tersebut, dua TPS tersebut harus bersiap untuk melakukan pemungutan suara ulang. Menurut Hamdan, bukti kesalahan sudah diterima Bawaslu sehingga hanya tinggal menunggu surat rekomendasi untuk melakukan pemungutan suara ulang. 

"Paling lambat untuk surat rekomendasinya besok Minggu (21/4/2019)," tambahnya.

4. Bukan ranah pelanggaran Pemilu

IDN Times/ Alfi Ramadana

Meskipun harus melakukan pemungutan suara ulang, namun kasus yang terjadi pada dua TPS di Kota Malang itu bukan termasuk pelanggaran Pemilu. Pasalnya kesalahan yang terjadi hanya pada administrasi surat suara. 

"Ini hanya ketidaktelitian dan kecolongan dari KPPS. Ini akibat dari banyaknya warga yang melakukan pindah memilih," tandasnya. 

Editorial Team

Related Article