Konferensi pers kasus pabrik minyak goreng ilegal di Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Imam menjelaskan bahwa penemuan peredaran minyak goreng ilegal terjadi ketika tim Satgas Pangan Polres Malang menemukan kemasan minyak goreng Minyakita dengan label dan berat yang berbeda dari yang tertera pada kemasan. Sampel-sampel minyak goreng tersebut kemudian ditimbang oleh tim UPT Meteorologi Legal, dan hasilnya menunjukkan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 764,82 hingga 771,77 mililiter, jauh dari berat yang tertera pada kemasan, yakni 1.000 mililiter atau 1 liter.
"Kami juga menerima aduan dari pedagang dan konsumen pasar terkait perbedaan fisik botol minyak goreng ini dengan produk lain. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng ini berada di rumah yang terletak di Jalan Suropati Nomor 19 RT 1 RW 17, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan satu unit truk dengan nomor polisi N 9859 EK yang sedang mengangkut minyak goreng curah tanpa label dan minyak goreng yang sudah berlabel Minyakita untuk didistribusikan di wilayah Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, ditemukan sebanyak 8.000 botol minyak goreng berlabel Minyakita dengan kemasan 1 liter, serta 20 ribu botol kosong yang siap diisi minyak goreng.