Polisi Grebek Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Kabupaten Malang

Malang, IDN Times - Satgas Pangan Polres Malang melakukan penggerebekan pada salah satu rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi terdapat aktivitas produksi minyak goreng secara ilegal.
Akibatnya ada sebanyak 7 orang diamankan. Di antaranya pemilik rumah dan pegawainya.
1. Rumah disegel

Kepala Satgas Pangan Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan jika penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (31/5/2024) lalu. Tidak hanya melakukan penggerebekan, mereka mengamankan ratusan botol berisi minyak goreng curah dan melakukan penyegelan pada rumah di Jalan Suropati Kecamatan Wajak.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan pelaku hingga saksi-saksi," terangnya saat dikonfirmasi pada Minggu (9/6/2024).
2. Polisi mengamankan 7 pelaku

Gandha mengatakan jika sebanyak 7 orang diamankan dalam penggerebekan ini. Ketujuh orang ini diantaranya adalah pemilik rumah dan pegawainya. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
"Hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku sengaja membeli minyak curah. Kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos," bebernya.
3. Modus

Gandha melanjutkan jika modus para pelaku adalah dengan membeli minyak curah kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos. Kemudian minyak yang sudah dikemas dipasang label dengan nama 'Minyak Kita.'
"Kami mengamankan barang bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal. Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.



















