Dua Tersangka Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Kabupaten Malang

Malang, IDN Times - Kepolisian menggerebek pabrik minyak goreng ilegal di Jalan Suropati, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang Jawa Timur pada Jumat (31/5/2024). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk pemilik rumah dan pekerjanya.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka: Muhammad Zainuddin (36), warga Jalan Suropati Nomor 19 RT.1/RW.17, Desa Wajak, dan Mulyono (47), warga Jalan Janti, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
1. Bisnis ini sudah berjalan saat kedua tersangka bertemu pada bulan Februari 2024

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengungkap, dalang di balik bisnis ilegal ini adalah Zainuddin. Sejak tahun 2023, rumah Zainuddin telah digunakan sebagai tempat transaksi minyak goreng. Pada bulan Februari 2024, Zainuddin bertemu dengan Mulyono, yang kemudian mengusulkan untuk mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan kosong dengan merek Minyakita, yang merupakan merek dagang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Zainuddin bertanggung jawab atas pasokan minyak goreng curah dan perekrutan pekerja untuk mengemas minyak tersebut dengan label Minyak Kita. Sementara itu, Mulyono menyediakan stiker label Minyakita yang mencantumkan CV Sinar Subur Barokah Malang sebagai produsen, sebuah perusahaan yang ternyata tidak resmi.
"Para tersangka mendistribusikan minyak goreng ini ke wilayah Kabupaten Malang hingga Sidoarjo, dengan volume mencapai 1.000 botol atau setara 1 ton per hari. Dari bisnis ini, Zainuddin mendapatkan keuntungan rata-rata Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu, sementara Mulyono mendapat Rp25 juta hingga Rp35 juta per minggu," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa (11/6/2024).
2. Kasus ini terungkap dari keresahan para pedagang

Imam menjelaskan bahwa penemuan peredaran minyak goreng ilegal terjadi ketika tim Satgas Pangan Polres Malang menemukan kemasan minyak goreng Minyakita dengan label dan berat yang berbeda dari yang tertera pada kemasan. Sampel-sampel minyak goreng tersebut kemudian ditimbang oleh tim UPT Meteorologi Legal, dan hasilnya menunjukkan bahwa isi minyak goreng hanya sekitar 764,82 hingga 771,77 mililiter, jauh dari berat yang tertera pada kemasan, yakni 1.000 mililiter atau 1 liter.
"Kami juga menerima aduan dari pedagang dan konsumen pasar terkait perbedaan fisik botol minyak goreng ini dengan produk lain. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng ini berada di rumah yang terletak di Jalan Suropati Nomor 19 RT 1 RW 17, Desa Wajak, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang," jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan satu unit truk dengan nomor polisi N 9859 EK yang sedang mengangkut minyak goreng curah tanpa label dan minyak goreng yang sudah berlabel Minyakita untuk didistribusikan di wilayah Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, ditemukan sebanyak 8.000 botol minyak goreng berlabel Minyakita dengan kemasan 1 liter, serta 20 ribu botol kosong yang siap diisi minyak goreng.
3. Kedua tersangka bisa meraup keuntungan Rp400 juta

Kasatreskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat mengungkapkan bahwa keuntungan kedua tersangka dari bisnis ilegal ini mencapai Rp200 juta hingga Rp400 juta per bulan. Jumlah ini merupakan hasil bersih dari penjualan minyak goreng ilegal.
"Dalam satu bulan, para tersangka ini meraup keuntungan bersih ratusan juta rupiah, dengan rincian antara Rp200 juta hingga Rp400 juta," ungkapnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
















