Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menginisiasi Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2021 Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU Kota Malang, di Hotel Aria Gajayana, Senin (21/6/2021).

Malang, IDN Times - Sebagai wujud nyata komitmen antara Pemerintah Kota Malang dan pengembang dalam melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menginisiasi Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2021 Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU Kota Malang, di Hotel Aria Gajayana, Senin (21/6/2021).

1. PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah

Wali Kota Malang Sutiaji memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2021 Koordinasi Penyelenggaraan Penyerahan PSU Kota Malang, di Hotel Aria Gajayana, Senin (21/6/2021). (Dok. Pemkot Malang)

Wali Kota Malang, Sutiaji yang hadir pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.

"PSU wajib diserahkan kepada pemerintah daerah agar kami dapat menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut," kata Sutiaji.

2. Pemerintah daerah terus dukung pengembang perumahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di