IDN Times/Ardiansyah Fajar
Pengarang lagu "Hadapi dengan Senyuman" ini menambahkan, ada fakta yang disembunyikan. Ia menyebut, pelapor dirinya ke Polda Jatim dalam hal ini oknum Koalisi Elemen Bela NKRI ialah pelaku persekusi. Karena sempat mendemo dan menghadangnya saat akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018 lalu.
"Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan di fakta persidangan," ucap Dhani.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian menyayangkan keterangan saksi ahli tidak jadi pertimbangan. Ia menilai kasus ini tidak menuduhkan perbuatan.
"Yang pada substansinya harus menuduhkan perbuatan. Jadi tuduhan pasal 27 ayat 3 no 11 itu harus menuduhkan perbuatan," tandas Aldwin.