Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ditetapkan sebagai Tersangka, Muncikari PA Juga Konsumsi Ekstrak Ganja

PA (kiri) dikawal salah seorang penyidik usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10). IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan satu tersangka berinisial JL dalam kasus prostitusi di sebuah hotel di Kota Batu. Kasus ini terut menyeret finalis ajang duta pariwisata nasional berinisial PA (23) yang menjadi korban prostitusi.

1. Terbukti sebagai muncikari

Salah seorang (kiri) yang ditangkap Polda Jatim terkait dugaan prostitusi digiring keluar mobil, Jumat malam (26/10). IDN Times/ Fitria Madia

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif mengatakan, JL terbukti sebagai muncikari. Sedangkan PA saat ini masih berstatus saksi korban saja.

"Si J (JL, Red) itu, dalam kasus prostitusi, nanti kami lebih jauh, kami lakukan penyidikan," ujarnya, Minggu dini hari (27/10).

2. Bawa uang sekitar Rp13 juta

PA (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu dini hari (27/10). IDN Times/Istimewa

Dalam penangkapan pada Jumat malam (25/10) tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan JL. Salah satunya ialah uang sekitar Rp13 juta.

"(Uang) Rp13 juta itu barang bukti, transaksinya kan lebih lanjut kami lakukan penyidikan," kata Gideon.

3. Positif konsumsi ekstrak ganja

Salah seorang terduga pelaku prostitusi yang ditangkap Polda Jatim. IDN Times/Fitria Madia.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga mendapati fakta bahwa JL juga mengonsumsi ekstrak ganja. Hal itu diketahui setelah JL menjalani tes urine.

"Kami lakukan tes urine terhadap J, hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ungkap Gideon.

4. Dijerat pasal 296 dan 506 KUHP

PA (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu dini hari (27/10). IDN Times/Istimewa

Polisi menjerat JL dengan pasal berlapis. Yakni pasal 296 dan 506 KUHP.  "Karena menerima atau mengambil dari kegiatan prostitusi," lanjut mantan Dirreskrimsus Polda Riau tersebut.

Ancaman hukuman Pasal 296 KUHP ialah penjara paling lama satu tahun empat bulan. Sedangkan Pasal 506 KUHP ancamannya satu tahun kurungan penjara.

Sebagai informasi, polisi menangkap tiga orang dari sebuah hotel di Kota Batu, Jumat malam (25/10). Mereka adalah PA dan OC yang ditemukan dalam sebuah kamar usai berhubungan badan. Sementara JL, muncikari PA, ditemukan di kamar lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola
Follow Us