Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi polisi mengamankan pembalap liar. IDN Time/Zainul Arifin

JOMBANG, IDN Times - Meski beberapa kali dirazia polisi, aksi balap motor liar di jalan raya Bypass Mojoagung, Jombang, masih saja kerap dijumpai. Selain membahayakan pengendara lainnya, balap liar tersebut juga sangat meresahkan warga.

Puluhan anggota Satlantas Polres Jombang dan Polsek Mojoagung kembali merazia jalan tersebut, Minggu petang (9/2). Begitu polisi datang, puluhan remaja yang sudah bersiap melakukan aksi balap motor liar langsung kocar-kacir.

1. Penonton dan Pembalap liar kabur ke gang-gang

Ilustrasi balap liar (IDN Times/Zainul Arifin)

Pantauan IDN Times di lokasi, para pembalap liar dan ratusan penonton langsung berhamburan untuk melarikan diri. Mereka masuk ke gang-gang pemukiman warga. Sedikitnya ada 5 jalan perkampungan yang dipilih untuk melarikan diri. Terdiri dari dua gang kecil dan tiga jalan desa.

Beberapa pengendara yang kabur berhasil tertangkap polisi. Setelah itu, kelengkapan surat dan kondisi kendaran mereka diperiksa polisi. Korps Bhayangkara kemudian memberikan tindakan tegas berupa tilang.

2. Banyak pembalap liar yang tak jera meski sudah berkali-kali kena razia

Salah seorang pebalap tertangkap polisi. IDN Times/Zainul Arifin

Kanitlantas Polsek Mojoagung Iptu Trisula Hadi menyampaikan, aksi balapan liar yang terjadi di wilayah hukumnya bukan kali pertama terjadi. Para pembalap liar tersebut gak ada kapok-kapoknya.

"Mereka tidak jera juga. Kami terus melakukan razia di sini sampai tidak ada lagi balap liar. Razia setiap hari, terutama Sabtu dan Minggu," kata Trisula di sela-sela berlangsungnya razia.

3. Ditilang dengan denda maksimal

Polisi memberikan tindakan tegas tilang. IDN Times/Zainul Arifin

Dari pantauan, ada enam kendaraan yang terjaring dan ditilang petugas. Trisula mengatakan, mereka dikenakan denda maksimal biar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.

"Kami berikan tindakan tegas dengan denda maksimal, biar mereka jera tidak mengulanginya," kata Trisula.

4. Motor Disita selama Dua Bulan

Ilustrasi polisi mengamankan pembalap liar. IDN Time/Zainul Arifin

Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar lantas diamankan ke Satlantas Polres Jombang. Para pemilik bisa mengambil dengan membawa onderdil aslinya setelah menjalani sidang tilang.

"Ada yang kemarin tertangkap dan hari ini kami maankan lagi. Kendaraan sepeda motornya kami tahan dan pengambilan habis sidang. BB ranmor (barang bukti kendaraan bermotor) kami tahan selama dua bulan," tutup Trisula.

Editorial Team