Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Disuap, Siapa Sih yang Milih Hakim dalam Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur saat dilimpahkan ke Rutan Kelas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memberi penjelasan soal mekanisme pemilihan majelis hakim dalam suatu perkara. Hal ini menanggapi tentang dugaan keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim perkara penganiayaan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Bambang menjelaskan, secara teknis, kewenangan yang memilih dan mengatur majelis hakim dalam menangani perkara adalah Ketua PN. Penetapan majelis hakim, dilakukan dalam kurun waktu tertentu. “(Pemilihan) majelis hakim (ditentukan) itu oleh ketua (PN), ditetapkan dalam waktu tertentu,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Biasanya, selama enam bulan sekali, Ketua PN akan mengubah susunan majelis hakim. Susunannya pun dilakukan secara acak. "Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau penentuan majelis ya,” tutur Bambang.

Bambang menyebut, pada perkara Ronald Tannur, majelis hakim ditentukan oleh ketua PN Surabaya (2022-2024), Rudi Suparmono. Namun, Rudi Suparmono telah diganti oleh Dadi Rachmadi sejak 17 Maret 2024 lalu. 

“(Yang menetapkan majelis hakim perkara Ronlad Tannur) Ketua PN yang dulu, yang menetapkan. Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi) tinggal putusannya,” jelas Bambang.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nama pejabat PN Surabaya berinisal R yang disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim perkara Ronald. Hal ini setelah R bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Pertemuan keduanya diatur oleh mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Bambang pun tak bisa mengungkap siapa sosok R. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan dia. “Ini nyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak,” tutur Bambang.

Walau begitu, ia tak alan menghalangi Kejagung untik mengungkap sosok R. Pihaknya mempersilahan melakukan pemeriksaan secara mendalam. “Kami tidak akan menghalangi penyidik, tidak akan memberi saran A,B,C dan D,” pungkas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article