Dijelaskan Addy, tiga TPS yang akan menggelar PSU meliputi TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, dengan jumlah DPT 116 pemilih. Kemudian, TPS 6 Desa Madupat, Camplong, dengan jumlah DPT 238 pemilih. Serta, TPS 9 Desa Rabasan, Camplong, jumlah DPT 234 pemilih.
Untuk TPS 3, PSU hanya pada surat suara pemilu DPRD kabupaten/kota, TPS 6 hanya surat suara Pilpres. Sementara TPS 9 menggelar PSU semua surat suara baik Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Prov Jatim, DPRD kabupaten/kota.
"TPS 3 itu karena ada beberapa surat suara DPRD kabupaten/kota Dapil IV yang dicoblos sebelum pemungutan dimulai, sama seperti TPS 6 yakni surat suara Pilpres yang dicoblos oleh oknum KPPS. Lalu untuk TPS 9 karena proses pemungutan suara tidak sesuai prosedur yaitu penempatan TPS tidak berasas Jurdil," ungkap Addy.